Bahwa dalam upaya menindaklanjuti amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 Corona virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/1862 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu dalam rangka pengendalian dan Pengawasan serta penegakan Hukum pendisiplinan Protokoler Kesehatan agar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dapat diantisipasi dan dicegah sedini mungkin.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas TIM Gabungan Pengendalian, Pengawasan,dan Penegakkan Hukum Dalam Rangka Pendisiplinan Protokoler Kesehatan Corona Virus Desease 2019 yang dibentuk Oleh Bupati Gunungkidul melalui Keputusan Bupati Gunungkidul dengan Nomor 127/KPTS/TIM/2020 melakukan giat operasi gabungan pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 pukul 08.00 – 11.30 WIB.
Kegiatan Giat Operasi gabungan tersebut dilaksanakan beberapa titik target operasi dengan melibatkan beberapa Stake Holder antara lain dari Unsur Kepolisian, Tentara Nasional Indonenesia, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul
Adapun Titik target Operasi hari ini adalah beberapa lembaga pendidikan yaitu SMP N 3 Gedangsari dan SMP MUHAMMADIYAH 1 Gedangsari. TIM Gabungan dalam melakukan giat ke Lokasi tersebut selain memberikan edukasi, pengawasan, pengendalian pendisiplinan protokoler kesehatan juga memberikan bantuan berupa masker kepada murid sekolah, guru, dan Tata Usaha yang ada di sekolah tersebut.
Melalui kegiatan ini ada harapan agar penyebaran Corona Virus Desease Covid 2019 dapat dicegah dan diantisipasi sehingga benar-benar tidak ada lagi klaster-klaster baru di tempat kegiatan belajar mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.